Informasi Sore

Informasi terakhir Sore Ini

BREAKING NEWS

Gugatan Atas Hak PAW Anggota DPR-RI

Pada 17 November 2025, lima mahasiswa — Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna — resmi mengajukan uji materi UU MD3 Pasal 239 ayat (2) huruf d ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 199/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini menuntut agar rakyat, bukan hanya partai politik yang memiliki hak untuk mengusulkan tentang pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Dalam sidang perdana, Ikhsan menegaskan kepada Detikcom bahwa langkah mereka bukan kebencian terhadap DPR, melainkan kepedulian memperbaiki sistem demokrasi.

Aktivis Almas Sjafrina dari Koalisi Rakyat untuk Transparansi menambahkan melalui Riau24.com bahwa rakyat selama ini hanya menjadi penonton ketika partai politik memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas. Gugatan ini, katanya, adalah panggilan agar rakyat tidak lagi diam.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan dari Gerindra menyatakan di Senayan pada 20 November, menurut Suara.com, bahwa gugatan mahasiswa sah sebagai dinamika demokrasi, meski anggota DPR tetap terikat pada partai.

Soedeson Tandra dari Golkar mengingatkan lewat Kompas.com bahwa mekanisme PAW berbasis rakyat berpotensi menimbulkan konflik jika tidak diatur hati-hati.

Sementara itu, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan di Kantor DPP Golkar, Slipi, sebagaimana dilaporkan Tempo.co, bahwa gugatan mahasiswa adalah bagian dari demokrasi sehat, asalkan aspirasi disampaikan lewat mekanisme yang baik.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai melalui Tribunnews bahwa gugatan ini membuka ruang tafsir baru bagi MK.

Jika dikabulkan, rakyat akan memiliki mekanisme langsung untuk menjaga integritas wakilnya.

Pengamat politik Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia menambahkan di Kompas.com bahwa gugatan ini bisa menjadi titik balik demokrasi Indonesia, menjadikan rakyat bukan hanya pemilih, tetapi juga pengawas.

Di tengah ketidakpercayaan publik terhadap partai politik, gugatan mahasiswa menghadirkan narasi healing. Tempo.co menyoroti bahwa meski jalan panjang, langkah ini menyalakan kembali kepercayaan publik: demokrasi bukan sekadar pesta lima tahunan, melainkan perjalanan panjang yang harus dijaga bersama.

Seorang mahasiswa pemohon, Rizki Maulana Syafei, menulis di media sosial yang dikutip IDN Times: “Kami bukan ingin menjatuhkan DPR, kami ingin rakyat punya hak untuk menjaga DPR.” Kalimat itu viral, menjadi simbol bahwa suara rakyat tak bisa dipadamkan.

Gugatan lima mahasiswa ini mungkin hanya riak kecil di panggung sejarah.

Namun riak itu bisa berubah menjadi gelombang jika MK membuka pintu bagi rakyat untuk mengusulkan PAW.

Demokrasi, seperti cinta, tidak boleh berhenti pada janji awal. Ia harus terus dipelihara, ditegur, dan diperbaiki.

Catatan Penting: Artikel ini adalah ringkasan eksekutif dari rangkaian editorial tentang gugatan lima mahasiswa terhadap UU MD3. Ringkasan ini hanya menampilkan inti peristiwa, tokoh, dan pandangan utama.👉 Untuk informasi lengkap beserta detail sumber, kutipan langsung, dan analisis mendalam, silakan membaca versi penuh yang telah disusun dalam lima halaman editorial. Di jingganews.com , setiap pernyataan tokoh politik, aktivis, dan pakar hukum tata negara ditampilkan dengan jelas beserta waktu, tempat, dan media yang meliput.

Komentar