Edith Visvanathan, nenek terpidana mati Bali Nine Myuran Sukumaran, menyatakan dalam ketidakberdayaannya, ia ingin mengetuk pintu hati Presiden Jokowiuntuk memberi pengampunan bagi Sukumaran dan rekannya Andrew Chan.
Dalam acara doa bersama yang digelar di Martin Place, Sydney, Kamis (29/1/2015) malam, Visvanathan tak kuasa menahan rasa sedihnya atas nasib yang akan menimpa cucunya itu.
NET : Presiden RI Joko Widodo
Visvanathan meminta Presiden Jokowi untuk, "Mohon ampuni dia, jangan bunuh dia".
"Saya hadir di sini untuk memohon pengampunan dari presiden dan seluruh rakyat Indonesia, untuk memaafkan cucu saya dan memberinya kesempatan kedua dalam hidupnya," tutur nenek yang hadir dalam doa bersama itu dengan menggunakan kursi roda.
"Saya tidak memintanya untuk kembali ke rumah.
Saya hanya bermohon agar dia dibiarkan hidup dan bisa tetap berbuat sesuatu dalam penjara. Mohon jangan bunuh dia," tambah Visvanathan.
Melalui fasilitas Skype di internet, ia juga sempat berbicara dengan cucunya yang berada di LP Kerobokan, Bali.
Sementara itu, Jaksa Agung Indonesia mengatakan, pengajuan PK atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia, tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam upaya penyelundupan heroin di tahun 2005 yang dikenal dengan 'Bali Nine'.
Pada (30/1/2015), pasangan tersebut mengajukan PK atas hukuman mati mereka, setelah Presiden Jokowi menolak grasi keduanya.
Tapi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pengajuan itu tidak akan menghentikan eksekusi terhadap dua pemimpin geng Bali Nine tersebut.
Ia menjelaskan, kesepakatan antara departemen pemerintah dan pengadilan Indonesia berarti bahwa pengajuan PK keduanya harus ditolak pula. TRIBUNMANADO.CO.ID, SYDNEY -
