Ratna Mutiara dihukum 5 bulan penjara karena memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng pada 2010. Belakangan, polisi menuduh Ratna disuruh bersaksi palsu oleh Bambang Widjajanto (BW) yang saat itu berprofesi pengacara dan menangkap BW pagi tadi.
Pilkada Kotawaringin Barat hanya diikuti dua kandidat yaitu Sugianto-Eko Soemarno yang didukung PDIP, PAN dan Gerindra melawan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang didukung Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PKS dan Partai Hanura. Awalnya KPU memenangkan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati/Wakil Bupati Kotawiringin Barat. Atas keputusan KPU ini, kubu Ujang-Bambang menggandeng BW ke MK menggugat hasil versi KPU.
Dalam persidangan 28 Juni 2010, timses Ujang-Bambang menghadirkan 61 saksi, salah satunya Ratna. Mereka diperiksa dalam tim panel dengan ketua hakim konstitusi Akil Mochtar. Berikut jalannya kesaksian palsu itu sebagaimana tertuang dalam risalah sidang.
Bambang Widjojanto (JIBI/Solopos/Antara/dok)
Ratna : Langsung saja, pada tanggal 4 April, saya 3 hari sebelum 4 April saya didatangi oleh tim Bapak Sugian dan Eko Sumarno bukan di rumah Pak tapi di kebun karet. Dia meminta saya supaya menjadi tim karena saya kebetulan tokoh masyarakat, sebagai pengurus yasinan dan guru TPA.
Akil : Terus?
Ratna : Saya waktu itu berpikir kalau namanya untuk Pilkada apalagi ada 2 calon mungkin saya akan sama saja saling gempur antara warga- warga saya sendiri. Jadi waktu itu saya tidak menjawab. Nah, pada tanggal 4 April, undangan yang diberikan kepada saya, saya tidak hadir itu Bapak Eko Sumarno dan Bapak Sugian hadir di rumahnya Bapak Ngadio yaitu tim sukses Sugian.
Akil : Terus?
Ratna : Dia membagi-bagikan uang sebesar Rp 50 ribu untuk setiap yang hadir di undangan itu.
Akil : Undangan anu yasinan?
Ratna : Bukan, undangan khusus untuk tim Bapak Sugian. Waktu itu saya tidak hadir karena saya tidak mau hadir.
Akil : Gimana Ibu tahu kalau nggak hadir di situ ada bagi duit?
Ratna : Sayakan sudah, jadi begini Pak sorenya itu kita ada pertemuan yasinan dan pada bilang warga bilang kalau uangnya hilang dikasih sama Bapak Sugian. Nah, ada kebetulan
Akil : Diambil tuyul itu?
Ratna : Ya, nggak tahulah saya. Nah, sesudah itu dia bilang kalau mau lebih nanti ikut tim Sugian akan diberi lebih.
Akil : Begitu?
Ratna : Ya, nah terus kira-kira tanggal 1 Mei, saya di datangi lagi bukan di rumah Pak tapi di kebun ketemu suami saya saja dia tidak bilang timnya itu tidak bilang bahwa mau bertemu saya bilangnya mau ke ladang, saya didatangi dan saya dibilang saya kan kebetulan mimpin yasin saya bilang bahwa kita akan mencari pimpinan yang baik, yang bisa membawa dan membawa amanah bagi kita semua. Nah, itu dia bilang "Kamu dibayar berapa oleh Bapak Ujang Iskandar sampean sampai mencari yang nyata sampean akan dipilih."
Terus saya bilang, “saya tidak merasa di pilih oleh siapapun dan siapapun bupatinya.” Saya bilang begitu karena saya tidak mau ada pertengkaran di desa saya. Tapi dia bilang “saya berani membayar 5 kali lipat kalau sampean dibayar oleh Ujang Iskandar.” Saya waktu itu tidak juga peduli, saya langsung pulang dan tanggal 25 Mei ada Bapak Ujang Iskandar datang, itu kenapa Bapak harus tahu kenapa daerah saya itu semangat untuk memilih Bapak Sugian, itu karena Lurah saya masuk penjara baru 10 hari sudah dikeluarkan dengan jaminan tahanan luar dan dia kalau sampai bisa menang di desa saya, maka dia akan dikeluarkan dari penjara.
Makanya waktu tanggal 25 Desember eh 25 Mei, itu Bapak Ujang Iskandar hadir untuk visi dan misi, itu seluruh undangan yang hadir untuk kehadiran warga itu ditahan oleh RT, tiap RT dibayar Rp 200 ribu kebetulan sebelah rumah saya adalah RT.
Akil : Jadi ada yang datang nggak waktu Pak Ujang?
Ratna : Nah, itu kebetulan bocor Pak. Jadi ada cara yang sebenarnya sudah Bapak Ujang Iskandar kira-kira 10 menit, 20 menit itu kursi masih kosong Pak. Nah kebetulan ada yang SMS ke setiap warga gitu saling katanya kalau nggak ada undangan nggak ada undangan gitu terus tim suksesnya Pak Ujang itu putar keliling pakai motor, suruh datang semua gitu saja.
Akil : Itu yang bagikan?
Ratna : Ya, RT 2 yaitu Bapak Mujiono dan Bapak Zainal. RT 3 Bapak Masiran dan Bapak Mariun, RT 4 itu Bapak Ngadiman itu selaku Kaur, Kaur Pembangunan dan Bapak Darno. Untuk RT 5 yaitu Bapak Aan, Bapak Sakun, dan satu lagi saya lupa namanya. Terus RT 6 itu Bapak Abdulrahman, itu sebagai petugas atau pegawai perkebunan karet dan Bapak Jarwo adalah Dusun Kebun Agung. Terus untuk RT 7, itu Bapak Abidin sebagai Takmir mesjid, dan Bapak RT yaitu Tugiman. Untuk RT 8 yaitu Bapak Ulafiansyah sebagai Kaur dan Bapak Sugiman sebagai tim sukses Sugian, itu saja yang bisa saya laporkan.
Akil : Baik, cukup ya
Gugatan ini dikabulkan MK dan Ujang-Bambang diputuskan sebagai Bupati Kotawaringin Barat. Belakangan, kesaksian para saksi di sidang MK itu dipersoalkan Ratna lalu dilaporkan oleh kubu Sugianto ke Mabes Polri dengan dugaan memberikan kesaksian palsu. Setelah melalui proses hukum, Ratna dihadirkan ke meja hijau dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 16 Maret 2011. Kesaksian palsu itu dibantah diseting oleh tim pengacara dari kubu BW.
"Nggak ada seperti itu, kami bukan tipe pengacara begituan. Kalau bertemu saksi, iya. Tapi kalau menyeting saksi, tidak!" kata tim pengacara BW, Hermawanto.
Sumber : news.detik.com